Ini Penyebab Wajib Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

- 13 Februari 2024, 10:03 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Instagram/@bawasluri/

WAKTU LAMPUNG - Besok, pemungutan dan pengitungan suara (Tungsura) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu 14 Januari 2024.

Pada Pemilu 2024 ini, pemilih akan menyampaikan hak pilihnya untuk Pilpres, DPD RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Semua berharap, Pemilu 2024 berlangsung dengan sukses dan berkualitas dan tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, terlebih harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Namun, ada beberapa faktor yang jika terjadi, maka diwajibkan untuk dilakukan PSU.

Berikut Faktor-Faktor Yang Mangakibatkan Pemungutan Suara Ulang atau PSU

Merujuk Pasal 80 Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, pemungutan suara ulang atau PSU harus dilakukan apabila

1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

- Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah