Ini Warga yang Bisa Memilih saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

- 9 Februari 2024, 13:54 WIB
Ilustrasi-Proses pencoblosan di TPS.*
Ilustrasi-Proses pencoblosan di TPS.* /PonorogoNews

WAKTU LAMPUNG - Waktu pemungutan dan pengitungan suara (Tungsura) Pemilu 2024 akan dilangsungkan pekan depan, Rabu, 14 Februari 2024.

Di hari itu Warga Negara Indonesia (WNI) di tanah air bakal mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna menyampaikan hak pilihnya untuk Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Warga yang berhak menyampaikan pilihnya adalah mereka yang telah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau punya surat keterangan (Suket).

DPT adalah daftar pemilih tetap. DPT ditetapkan KPU berdasarkan rapat pleno. Singkatnya, pemilih tersebut memang sudah masuk DPT.

Sementara DPTb adalah pemilih yang telah masuk DPT di TPS salah satu daerah namun yang karena keadaan tertentu yang bersangkutan tidak dapat mencoblos di TPS itu, yang bersakutan menyampaikan hak pilihnya di TPS lain.

Kemudian warga yang belum terdaftar di DPT atau DPTb tetapi memiliki e-KTP atau Suket. Maka yang bersangkutan masuk Daftar Pemilih Khusus atau DPK.

Suket sendiri adalah surat keterangan. Suket ini sama dengan KTP, memuat data kependudukan. Dokumen pengganti e-KTP. Bedanya jika e-KTP telah dicetak seperti e-KTP pada umumnya. Sementara Suket dicetak di atas kertas HPS.

Suket biasanya diterbitkan ketika e-KTP belum dicetak. Suket hanya berlaku selama enam bulan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Mencoblos atau Menyampaikan Hak Pilihnya

Seperti diketahui, warga yang punya hak suara atau hak memilih adalah yang masuk DPT atau DPTb dan atau punya e-KTP atau Suket.

Bagi yan masuk DPT, waktu pencoblosan sejak pukul 07.00-13.00 WIB. Saat hendak memilih bawalah surat undangan memilih C6 dan e-KTP

Sementara yang masuk dalam DPTb membawa e-KTP, surat undangan memilih model A5. Waktu pencoblosan sejak pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat atau bisa jadi diminta mencoblos di rentang waktu pukul 11.00-12.00 waktu setempat.

Dan khusus bagi yang tidak masuk DPT atau DPTb tetapi memiliki e-KTP atau Suket atau istilah lain adalah Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencoblos dalam rentang waktu pukul 12.00 - 13.00 waktu setempat.

Lantas bagaimana jika tidak masuk DPT, DPTb dan tidak memiliki e-KTP atau Suket?

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, Kamis, 8 Februari 2024, saat dihubungi Waktu Lampung Online, mengatakan warga yang punya hak untuk memilih adalah yang telah terdaftar dalam DPT, atau DPTb, dan memiliki e-KTP atau Suket.

Nah, jika ada yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb, atau tidak punya e-KTP atau Suket dan ingin memilih, maka tidak boleh dilayani.

Dikatakan melayani seseorang yang tidak masuk dalam DPT atau DPTb atau tidak memiliki e-KTP atau Suket berisiko PSU.

"Jika tidak masuk DPT, tidak juga masuk DPTb, tidak punya e-KTP atau Suket maka tidak boleh dilayani petugas TPS saat yang bersangkutan ingin memilih,'' ujar Arip.

"Jika masih saja silayani maka risikonya adalah PSU," kata dia menegaskan.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah