Umroh saat Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bisa Nyobloskah? Ini Kata KPU

- 6 Februari 2024, 11:56 WIB
Ka'bah di Masjidil Haram Makkah Almukarramah
Ka'bah di Masjidil Haram Makkah Almukarramah /Foto: Dok 27 April 2023/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

Untuk surat suara cadangan yang disiapkan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN. Untuk surat suara cadangan ini akan diprioritaskan untuk WNI yang belum terdaftar di Jeddah.

''Tetapi kami prioritaskan untuk pemilih yang terdaftar di DPT,'' ucap Hasyim.

Baca Juga: Ini Syarat Capres-Cawapres Menang Satu Putaran dan yang Masuk Putaran Kedua

Nah guna mengantisipasi adanya jamaah umrah yang melakukan pencoblosan di Arab Saudi, KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pariwisata terkait imbauan bagi biro-biro perjalanan umrah dan wisata.

''Intinya diharapkan agar pemberangkatan jamaah umrah sebisa mungkin kepulangannya pada 13 Februari 2024 supaya warga negara kita setelah umrah bisa mencoblos di kampung halaman masing-masing,'' katanya.***

Sebagian artikel ini telah terbit di Pikiran-rakyat.com berjudul: Bagaimana Jika Saat Pemilu WNI Sedang Umrah?

 

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah