Bawaslu dan Pol PP Lampung Barat Turunkan Paksa 380 APK Caleg dan Partai

- 18 Januari 2024, 17:49 WIB
Bawaslu dan Pol PP Lampung Barat saat menertibkan APK caleg dan partai yang dipasang tidak sesuai ketentuan
Bawaslu dan Pol PP Lampung Barat saat menertibkan APK caleg dan partai yang dipasang tidak sesuai ketentuan /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung menurunkan paksa atau menertibkan ratusan alat peraga kampanye (APK) sejumlah partai dan calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024, Rabu, 17 Januari 2024.

Ratusan APK yang ditertibkan itu yang terpasang di lokasi yang yang tidak sesui ketentuan.

Dalam penertiban APK ini Bawaslu bekerjasama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Lampung Barat.

Penertiban dilakukan di sepanjang jalur hijau Kota Liwa, Kecamatan Balik Bukit, dimulai dari Taman Kota Liwa hingga Makodim 0422 Lampung Barat. Kemudian dilanjutkan menuju Kawasan Sekuting Terpadu.

"Dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Lampung Barat mencatat 380 APK dari berbagai partai dan calon DPD," ujar Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama dalam keterangannya.

Menurutnya, sejatinya Bawaslu telah mengimbau tim kampanye parpol untuk menaati aturan kampanye termasuk tempat-tempat yang dilarang dipasang AKP pada 30 November 2023.

Tak hanya itu, lanjutnya, pada 9 Januari 2024 Bawaslu but juga telah mengimbau parpol dan caleg untuk menurunkan APK-nya yanh dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan.

Bahkan, Bawaslu telah memberikan rentang waktu selama satu pekan agar parpol dan caleg menertibkan APK-nya secara mandiri.

"Setelah kami invetarisir masih banyak parpol dan calon perseorangan yang melanggar. Oleh karena itu, Bawaslu bersama dengan Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan melakukan penertiban langsung," kata dia.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x