Bawaslu Lampung Tak Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran oleh Pelawak atau Komika Aulia Rakhman

- 12 Desember 2023, 18:59 WIB
Pelawak atau komika Aulia Rakhman (tengah) telah ditetapkan Polda Lampung sebagai teesangka penistaan agama
Pelawak atau komika Aulia Rakhman (tengah) telah ditetapkan Polda Lampung sebagai teesangka penistaan agama /Foto: ist/Waktu Lampung Online

Bahkan, Aulia Rakhman ditetapkan penyidik Polda Lampung sebagai tersangka penistaan agama.

Kasus yang membelit AR bermula kala ia mengisi stand up comedy di acara Desak Anies Baswedan di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame, Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Salah satu isi materinya dinilai sebagai penistaan agama, yakni nama Muhammad.

"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya," begitu isi materinya seperti kutipan dari materi stand up comedy-nya terekam dalam video YouTube acara "Desak Anies" yang berdurasi dua jam dan dua menit.

Setelah polisi memeriksanya dan sejumlah saksi, AR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung untuk diproses lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah