Bawaslu Lampung Tak Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran oleh Pelawak atau Komika Aulia Rakhman

- 12 Desember 2023, 18:59 WIB
Pelawak atau komika Aulia Rakhman (tengah) telah ditetapkan Polda Lampung sebagai teesangka penistaan agama
Pelawak atau komika Aulia Rakhman (tengah) telah ditetapkan Polda Lampung sebagai teesangka penistaan agama /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menyebut tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh pelawak atau Komika Aulia Rakhman (AR) terkait materi stand up comedy-nya di acara "Desak Anies" di Bandarlampung, pada Kamis, 7 Desember 2023 lalu.

Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, di Bandar Lampung, Selasa, 12 Desember 2023

"Kami tidak akan melakukan kajian terhadap kasus dugaan penistaan agama komika Aulia Rahman (AR)," ujar Tamri seperti dilansir dari Antara.

Alasan Bawaslu tak memindaklanjuti dugaan pelanggan yang dilakukan AR lantaran masuk ranah pidana umum.

Masalah dugaan penistaan agama tersebut telah ditangani Polda Lampung.

"Karena itu orang yang sama dan kasus yang sama, Bawaslu tak dapat menindaklanjutinya," kata dia.

Tamrin juga mengakui pihaknya hingga kini belum menerima laporan terkait kasus penistaan agama itu.

"Memang beberapa waktu lalu terdapat pelapor yang ingin memasukkan laporan kepada Bawaslu pada hari Jumat sore di luar dari jam kerja. Sehingga dia (yang ingin melaporkan) itu disarankan hari Senin, tapi kami tunggu sampai dengan hari ini laporannya belum masuk," ujar dia.

Seperti diketahui, dugaan penistaan agama yang dilaukan komika asal Lampung, AR telah ditangani Polda Lampung.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x