Bawaslu Pesawaran Lampung Anggap Kampanye tak Kantongi STTP Pelanggaran: Kemungkinan Dibubarkan

- 8 Desember 2023, 17:16 WIB
Bidang Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pesawaran Lampung Aji Purwadi
Bidang Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Pesawaran Lampung Aji Purwadi /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, akan memastikan para caleg yang menggelar kampanye Pemilu 2024 telah membuat Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah diwakili Bidang Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi, mengatakan STTP tersebut wajib diurus di kepolisian untuk melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka bagi tim pasangan capres-cawapres dan caleg.

"Apabila STTP tersebut tidak diurus oleh para peserta pemilu, maka Bawaslu Pesawaran akan menjadikan itu sebagai pelanggaran," katanya.

"Tak hanya itu saja, jika tidak ada STTP kemungkinan kampanye tersebut akan dibubarkan oleh pihak kepolisian," timpalnya.

Dirinya menjelaskan, kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 itu, pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) juga sudah ditetapkan dan diatur sesuai frasa yang diterbitkan oleh KPU Pesawaran.

Sama halnya dengan wajibnya STTP, pada pemasangan APK yang tidak sesuai, Bawaslu Pesawaran juga akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk menertibkan, karena ada lokasi terlarang untuk melakukan kampanye.

"Lokasi terlarang tersebut berada di gedung pemerintahan, sekolah dan rumah sakit. Pasalnya dalam masa kampanye tahun 2024 mendatang, durasi yang berlangsung hanya selama 75 hari saja," katanya.

"Sehingga kami telah mengimbau kepada para parpol untuk tidak menciptakan pelanggaran," ujarnya.

Dalam pengawasan selama masa kampanye, pihaknya mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi apabila terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x