PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah

- 4 Desember 2023, 07:44 WIB
Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan Sebut PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah
Ketua JMSI Lampung Ahmad Novriwan Sebut PKPU 15 ‘Membunuh’ Perusahaan Media Daerah /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pengurus JMSI Lampung melalui rapat pleno yang digelar Jumat, 1 Desember 2023, menyimpulkan PKPU 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Pusat cukup memberatkan dan dinilai membunuh perusahaan media di daerah.

Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, Minggu, 3 Desember 2023, menegaskan larangan dan pengaturan waktu pemasangan iklan caleg oleh KPU melalui instrumen aturan tersebut hendaknya dapat dipertimbangkan secara matang.

Sementara pemasangan iklan luar-luar yang sangat mungkin menjadi pemantik persoalan di abaikan oleh KPU, Bawaslu dan instrumen lain selaku pelaksana dan penanggungjawab suksesnya penyelenggaraan Pemilu.

"Pasca Covid 19, jangankan media online, media mainstream pun colaps bak ikan kena putas. Apalagi media online, yang berdasarkan data yang dimiliki JMSI Lampung, pendapatan media online masih bertumpu pada kerjasama Pemda Kabupaten Kota dan Provinsi," ujar Novriwan, Minggu, 3 Desember 2023.

Sementara media online di daerah masih kesulitan untuk merebut pasar iklan swasta, karena perusahaan yang ada di daerah berpusat di Ibukota, Jakarta.

Sisi lain, perusahaan media di nasional sangat memungkinkan mengambil potensi pendapatan yang ada di daerah. Dan itu terjadi di Provinsi Lampung.

Media Online yang didirikan menggunakan badan hukum PT, dengan pendapatan UMKM cukup memilukan.

Pemerintah belum melihat media sebagai pilar ke empat demokrasi. Dampaknya, satu sisi institusi Pers berkeinginan untuk meningkatkan kualitas.

Sementara, di sisi lain jaminan kehidupan perusahaan media masih jauh dari harapan.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah