Agus juga menjelaskan bahwa perbaikan data sedang dilakukan setelah penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023. Tujuannya adalah menghindari penumpukan pemilih yang akan menggunakan formulir A5 saat H-7 atau 30 hari sebelum pemilihan.
"Hingga saat ini, KPU terus melakukan perbaikan data Sidalih pasca penetapan DPT nasional pada 2 Juli 2023 lalu. Sehingga tidak ada lagi penumpukan pemilih yang akan menggunakan formulir A5 pada saat H-7 atau 30 hari sebelum pemilihan," tutur Agus.
Hal tersebut, terang Agus, agar sejak jauh-jauh hari KPU sudah memiliki database dan rekapitulasi jumlah pemilih DPTB. Penting pula untuk diingat bahwa data ini dapat berubah sewaktu-waktu karena pergerakan penduduk yang masuk dan ke luar dari Lampung.***