Bawaslu Pesisir Barat Lampung Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Kampanye, Simak Bunyinya

- 25 Agustus 2023, 19:15 WIB
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Kampanye
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Kampanye /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, KRUI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kampanye Pemilu 2024.

Dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf h (sebelum putusan MK) disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Namun bunyi Pasal 280 Ayat 1 huruf h (setelah putusan MK) menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Baca Juga: Viral, Oknum Kades dan ASN Penyuluh Pertanian di Lampung Utara Ajak Pilih Bacaleg pada Pemilu 2024

Adapun bunyi penjelasan, yaitu fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggungjawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Abd Kodrat S, menyatakan setelah Putusan MK 65/PUU-XXI/2023, KPU harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

"Dalam Pasal 275 Ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas. Pertemuan tersebut dikuti paling banyak 3.000 orang untuk tingkat pusat, 2.000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota," ujar Kodrat.

Selanjutnya pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.

Rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Pemilu 2024 Berkualitas Jika Pemilih Cerdas dan Berintegritas

Dijelaskannya, putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ucapnya.

Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

"Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, empat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol," ujarnya.

Karenanya, Kodrat mendorong agar KPU Pesibar segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK dimaksud. Hal itu bertujuannya agar ketika waktu kampanye dimulai, masing-masing pihak dapat memahami aturan dan sehingga pelanggaran kampanye dapat diminimalisir.

"Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal," ujar Kodrat.***

Laporan: Novan Erson

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah