Bawaslu Pesisir Barat Lampung Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Kampanye, Simak Bunyinya

- 25 Agustus 2023, 19:15 WIB
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Kampanye
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Dorong KPU Sosialisasikan Putusan MK Terkait Kampanye /Foto: ist/Waktu Lampung Online

Baca Juga: Ketua Bawaslu: Pemilu 2024 Berkualitas Jika Pemilih Cerdas dan Berintegritas

Dijelaskannya, putusan MK menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

"Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," ucapnya.

Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

"Rumah ibadah tidak boleh sama sekali, empat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol," ujarnya.

Karenanya, Kodrat mendorong agar KPU Pesibar segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK dimaksud. Hal itu bertujuannya agar ketika waktu kampanye dimulai, masing-masing pihak dapat memahami aturan dan sehingga pelanggaran kampanye dapat diminimalisir.

"Bawaslu juga berharap semua pihak jika akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal," ujar Kodrat.***

Laporan: Novan Erson

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah