Heboh!! Pemilu 2024 Ditunda, Begini Klarifikasi PN Jakarta Pusat

- 3 Maret 2023, 09:46 WIB
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi
PN Jakarta Pusat mengklarifikasi soal Pemilu 2024. lustrasi /Andreas Fitri Atmoko/ANTARA

WAKTU LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengklarifikasi terkait putusan penundaan Pemilu 2024 yang kini menghebohkan itu.

 

PN Jakarta Pusat menyebut jika putusan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima tersebut, belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Seperti diketahui, Majelis hakim yang mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.

Hal itu berawal dari gugatan yang diajukan Ketum DPP Prima Agus Priyono dan Sekjen DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari.

 

"Perkara ini adalah gugatan biasa, diajukan dengan perdata, sehingga hukum acaranya putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarJuru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo, Kamis, 2 Maret 2023 disadur dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Buka Sejuta Formasi CPNS dan PPPK 2024

Dalam putusannya, majelis hakim menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi KPU.

 

Kemudian, menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Zulkifli Atjo menolak jika putusan tersebut memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Saya tidak mengartikan seperti itu (menunda pemilu), tidak, jadi silakan rekan-rekan (media) mengartikan itu," ujarnya.

 

Menurutnya putusan tersebut menunda tahapan. Soal ditafsirkan ke penundaan Pemilu 2024, ia tidak tahu.

"Akan tetapi, bahasa putusan itu seperti itu, ya, menunda tahapan. Jadi, rekan-rekan kalau mengartikan menunda pemilu itu, saya tidak tahu, amar putusannya tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu," tutur Zulkifli Atjo menambahkan.

Baca Juga: Anggota Satpol PP Mesuji Lampung Ikut Demo KemenPAN-RB dan Kemendagri di Jakarta

 

Menurutnya, gugatan tersebut berbeda dengan gugatan antarpartai politik. Hal itu adalah karena gugatan tersebut merupakan jenis gugatan perdata mengenai perbuatan melawan hukum.

"Jadi, pengadilan negeri sudah memutuskan perkara seperti itu, setiap perkara ada dua pihak yang diberikan kesempatan mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat, termasuk KPU," ucap Zulkifli Atjo.

Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Mereka menyatakan, KPU telah melakukan perbuatan melawan Hukum

Menghukum tergugat (KPU) membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada penggugat. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00," kata hakim.

 

Baca Juga: Presiden Jokowi: Penanganan Bencana Indonesia Jauh dari Kata Optimal

Alasan yang disampaikan hakim adalah karena adanya fakta-fakta hukum telah membuktikan telah terjadi kondisi error dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena faktor kualitas alat yang digunakan dan atau faktor di luar alat itu sendiri saat penggugat mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol.

"Artinya tergugat menetapkan status penggugat tidak memenuhi syarat (TMS) tentunya keadaan sedemikan merupakan sebuah ketidakadilan. Oleh karena itu, tergugat selaku organ yang bertanggung jawab harus dapat diminta pertanggungjawabannya atas kerugian materiel dan immateriel yang dialami penggugat," tutur hakim.

 

Apalagi, Putusan Bawaslu No. 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 pada pokoknya memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk memperbaiki dokumen persyarakat perbagikan parpol calon peserta pemilu.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x