Pelantikan Pantarlih Diundur, Ini Kata KPU Pesisir Barat

- 6 Februari 2023, 15:32 WIB
Komisioner KPU Pesisir Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zairi Opani
Komisioner KPU Pesisir Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zairi Opani /Foto:Ist/WLO/

WAKTU LAMPUNG - Pelantikan Panitia Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung diundur.

Semula Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwal pelantikan digelar hari ini, Senin, 6 Februari 2023.

Namun, karena suatu hal, pelantikan Pantarlih Pesisir Barat itu dijadwal ulang menjadi, Minggu, 12 Februari 2023.

KPU Pesisir Barat menyebut pelantikan pantarlih diundur merupakan keputusan KPU.

Baca Juga: Pantarlih Pemilu 2024 Pesisir Barat Gagal Dilantik Hari Ini, Ini Jadwal Baru dan Masa Kerjanya

Menurut Komisioner KPU Pesisir Barat, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Zairi Opani, perubahan jadwal pelantikan Pantarlih tersebut sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggar Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Sehingga pelantikan Pantarlih yang awalnya dilaksanakan hari ini, diputuskan mundur untuk digelar pada Minggu (12/2) mendatang," katanya kepada Waktu Lampung Online (WLO).

Baca Juga: KPU Pesisir Barat Gembleng PPK Pemilu 2024

Lantas bagaimana masa kerjanya?

Masa kerja pantarlih tersebut terhitung sejak jadwal pelantikan baru itu.

"Masa kerja terhitung dari 12 Februari Tahun 2023 hingga 11 April Tahun 2023," tutur Zairi.

Lebih lanjut Zairi menjelaskan setelah pelantikan, petugas Pantarlih dijadwalkan melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit).

Baca Juga: Bawaslu Mesuji Rekrut 105 PKD Pemilu 2024, Simak Tugasnya

Terkait proses pencoklitan pihaknya berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi memberikan dukungan dengan cara menyiapkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan yang dibutuhkan oleh petugas pantarlih.

"Semua elemen masyarakat diharapkan dapat proaktif mendukung dalam rangka mensukseskan pemilu serentak 2024 mendatang. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat kita yang sudah mempunyai hak pilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau hal-hal lainnya yang berkenaan dengan DPT," tuturnya.

Baca Juga: Aleg PKS di Lampung Barat Respons Dukungan ke Anies Baswedan

"Kami berharap agar semua petugas pantarlih segera melaporkan atau berkoordinasi dengan KPU ketika menemukan kendala dalam melaksanakan tugas-tugasnya," kata Zairi.(nov/WLO)

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x