Perolehan Suara Caleg Kabupaten Pesawaran Lampung Ada yang Berubah Setelah Pengitungan Ulang

2 Maret 2024, 00:36 WIB
Perolehan Suara Caleg Kabupaten Pesawaran Lampung Berubah Setelah Pengitungan Ulang untuk TPS 9 Taman Sari Gedong Tataan /Foto: ist/Waktu Lampung Online

 

WAKTU LAMPUNG - Terjadi perubahan perolehan suara caleg DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, setelah penghitungan ulang untuk kotak suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 09 Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan, saat pleno tingkat kabupaten, Jumat, 1 Maret 2024.

Perolehan suara caleg yang berubah itu, seperti Caleg nomor satu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan (Dapil) satu, Supriyadi.

Dari data yang diumumkan PPK Gedongtataan pada rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan beberapa waktu lalu, perolehan suara Supriyadi meraih 1.819 suara.

Setelah penghitungan ulang, perolehan suara Supriyadi berkurang 74 suara, sehingga menjadi 1.745.

Dan nomor urut dua, Herlan mendapatkan suara 1.776, suara.

Seorang relawan caleg nomor urut dua, Handoko mengapresiasi Bawaslu dan KPU Pesawaran yang telah menyepakati untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Dirinya mengaku sangat bersyukur atas hasil yang diumumkan.

"Alhamdulillah setelah dilakukan penghitungan suara ulang ini, suara caleg kami jadi unggul," katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Fatihunnajah membenarkan setelah dilakukan penghitungan suara ulang, didapati ada sedikit perubahan perolehan suara caleg.

"Ya ada perubahan suara sedikit," kata Fatih, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu tahun 2024, di Gedung Adora, Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, Jumat 1 Maret 2024.

Dirinya menegaskan, pihaknya juga akan segera melakukan rapat pleno bersama dengan rekan-rekan di Bawaslu terkait oknum yang telah menyebabkan perbedaan suara dalam penghitungan suara tersebut.

"Nanti kita rapatkan terlebih dahulu terkait langkah kedepannya seperti apa, apakah ini masuk dalam unsur Pidana atau tidaknya, yang jelas akan kita lakukan rapat dulu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Pesawaran Lampung menerbitkan suran rekomendasi penghitungan suara ulang di TPS 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.

Pengitungan ulang di TPS 9 Tamansari itu untuk kotak suara DPRD kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Lampung, Fatihhunajah, Jumat, 1 Maret 2024, mengatakan rekomendasi pengitungan suara ulang di TPS 9 Tamansari itu dilayangkan ke KPU Pesawaran setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan sejumlah warga Desa Bagelen.

Warga meninta dilakukan penghitungan suara ulang untuk dua TPS di Desa Tamansari, yakni TPS 8 dan 9.

Alasannya, ada dugaan tidak transparan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan linmas yang membuka surat suara terlalu cepat.

Akibatnya, banyak saksi yang tidak melihat, seperti yang ada di dalam vidio yang beredar di kalangan masyarakat.

Menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dan merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara DPRD kabupaten/kota.

"Kami jajaran Bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sesuai pesanan. Artinya jika memang adanya laporan-laporan dari masyarakat ya kita tindaklanjuti," kata dia, Jumat 1 Maret 2024.

Menurutnya, rekomendasi perhitungan suara ulang tersebut diberikan Bawaslu setelah ditemukan adanya indikasi non-prosedural yang dilakukan oleh KPPS dan Linmas.

"Setelah kita selidiki dan meminta keterangan beberapa saksi kami mendapati di mana KPPS dan Linmas membuka surat suara tidak menayangkan kepada saksi-saksi sehingga mereka tidak bisa melihat," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ada dua TPS yang terindikasi dugaan kecurangan yaitu di TPS 8 dan TPS 9 Desa Tamansari.

"Namun kita hanya merekomendasikan penghitungan suara ulang pada TPS 9 sedangkan untuk TPS 8 tidak bisa direkomendasikan karena kurangnya bukti-bukti dan tidak ditemukan adanya permasalahan," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino membenarkan bahwa KPU Pesawaran akan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

"Ya sesuai Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 18 huruf d ayat 9 dijelaskan bahwa tugas KPU menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporannya Bawaslu. Nah, tentu kalau Bawaslu merekomendasikan atau memberikan laporan atau koreksi kami harus segera menindaklanjuti. Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang," katanya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler