Bawaslu Pesawaran Lampung Rekomendasikan Pengitungan Suara Ulang untuk DPRD Kabupaten di TPS 9 Tamansari

1 Maret 2024, 17:48 WIB
Pemilu 2024. Bawaslu Pesawaran Lampung Rekomendasikan Pengitungan Suara Ulang di TPS 9 Tamansari Gedongtataan /Foto: Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung menerbitkan suran rekomendasi penghitungan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan.

Pengitungan ulang di TPS 9 Tamansari itu untuk kotak suara DPRD kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Lampung, Fatihhunajah, Jumat, 1 Maret 2024, mengatakan rekomendasi pengitungan suara ulang di TPS 9 Tamansari itu dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran setelah Bawaslu menindaklanjuti laporan sejumlah warga Desa Bagelen.

Warga meninta dilakukan penghitungan suara ulang untuk dua TPS di Desa Tamansari, yakni TPS 8 dan 9.

Alasannya, ada dugaan tidak transparan dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan linmas yang membuka surat suara terlalu cepat.

Akibatnya, banyak saksi yang tidak melihat, seperti yang ada di dalam vidio yang beredar di kalangan masyarakat.

Menerima laporan itu, pihaknya langsung berkoordinasi dan merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara DPRD kabupaten/kota.

"Kami jajaran Bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sesuai pesanan. Artinya jika memang adanya laporan-laporan dari masyarakat ya kita tindaklanjuti," kata dia, Jumat 1 Maret 2024.

Menurutnya, rekomendasi perhitungan suara ulang tersebut diberikan Bawaslu setelah ditemukan adanya indikasi non-prosedural yang dilakukan oleh KPPS dan Linmas.

"Setelah kita selidiki dan meminta keterangan beberapa saksi kami mendapati di mana KPPS dan Linmas membuka surat suara tidak menayangkan kepada saksi-saksi sehingga mereka tidak bisa melihat," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ada dua TPS yang terindikasi dugaan kecurangan yaitu di TPS 8 dan TPS 9 Desa Tamansari.

"Namun kita hanya merekomendasikan penghitungan suara ulang pada TPS 9 sedangkan untuk TPS 8 tidak bisa direkomendasikan karena kurangnya bukti-bukti dan tidak ditemukan adanya permasalahan," katanya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino membenarkan bahwa KPU Pesawaran akan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

"Ya sesuai Undang-Undang (Uu) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 18 huruf d ayat 9 dijelaskan bahwa tugas KPU menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporannya Bawaslu. Nah, tentu kalau Bawaslu merekomendasikan atau memberikan laporan atau koreksi kami harus segera menindaklanjuti. Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang," katanya.***

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler