1 TPS di Sekincau Lampung Barat PSU Akhir Pekan Ini, Dipicu Pemilih yang hanya Pakai e-KTP, Ini Penjelasan KPU

22 Februari 2024, 15:18 WIB
Pemilu 2024. Satu TPS di Lampung Barat gelar PSU /Foto: Pemilu 2024/Merli Sentosa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dijadwal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) akhir pekan ini, lusa, Sabtu, 24 Februari 2024.

Kabar yang dihimpun Waktu Lampung Online, Kamis, 22 Februari 2024, satu TPS di Lampung Barat itu menggelar PSU disebabkan ada pemilih yang hanya menunjukkan e-KTP, di antaranya seorang oknum ASN.

Sementara para pemilih itu tercatat sebagai warga luar Kabupaten Lampung Barat, alih-alih warga Giham Sukamaju, Sekincau.

Meski bukan warga setempat, pemilih itu menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Sekincau.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Syarif Ediansyah, membenarkan, saat dihubungi media online jaringan Pikiran-rakyat.com di Lampung ini, tak menampik TPS 04 Pekon Giham Sukamaju, Sekincau, harus PSU lantaran ada pemilih bukan warga setempat menyampaikan hak pilihnyab hanya menggunakan e-KTP.

Baca Juga: Ini Warga yang Bisa Memilih saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Meski ada e-KTP, mengapa pemilih itu menyebabkan PSU? Apakah tidak masuk dalam Daftar Pemiilih Khusus (DPK)?

Menurut Syarif, yang masuk DPK adalah warga setempat yang memiliki e-KTP namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Pada kasus yang menyebabkan PSU di TPS 04 Giham Sukamaju, pemilih yang menggunakan e-KTP tersebut tidak tercatat sebagai warga setempat. Karenanya, TPS itu wajib PSU.

Aturannya, lanjut dia, pemilih dimaksud jika sudah masuk DPT di daerah lain dan akan menyampaikan hak pilihnya di TPS Giham Sukamaju, yang bersangkutan masuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Caranya, saat akan memilih di TPS lain karena keadaan tertentu, sejatinya yang bersangkutan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Lampung Barat minimal tujuh hari sebelum tanggal 14 Februari 2024, yakni tanggal 7 Januari 2024.

Dalam melapor untuk pindah tempat memilih itu, yang bersangkutan membawa e-KTP atau KK dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar dalam DPT di TPS asal.

Setelah melapor, yang bersangkutan bakal menerima Form A Pindah Memilih. Nah, saat memilih itu seharusnya yang bersangkutan membawa e-KTP dan Form A Pindah Memilih.

"Yang bersangkutan e-KTP-nya di luar Lampung Barat, Bandar Lampung. Kemudian tidak terdaftar di DPT di TPS 04 Pekon Giham Sukamaju dan tidak juga mempunyai Form A Pindah Memilih. Tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Giham Sukamaju dengan hnya menunjukkan KTP. Itulah yang menyebabkan PSU," ujar Syarief.

"Selanjutnya dikarenakan tiga pemilih tersebut mendapatkan dua jenis surat suara saat pencoblosan, yakni Pemilihan Presiden dan Pemilihan DPR RI, maka PSU hanya dilakukan untuk dua jenis surat suara tersebut, dengan jumlah DPT 142 dan DPTb tiga orang," ujarnya.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler