Diusulkan DPC Gerindra di Lampung, Bagaimana Peluang Gibran Cawapres Prabowo Usai Putusan MK Soal Batas Usia

16 Oktober 2023, 17:51 WIB
Gerindra Pesawaran Lampung Ajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Cawapres Pasangan Prabowo di Pilpres 2024 /

WAKTU LAMPUNG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung telah mengajukan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon presiden (bacapres) mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang di Rapimcabsus, Kamis 12 Oktober 2023.

Saat itu, uji materil batas usia masih diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Memang MK menolak permohonan uji materil batas usia. Jika melihat dari segi usia Gibran Rakabuming belum memenuhi syarat sebagai cawapres. Karena minimal 40 tahun. Sementara walikota Solo itu kini berusia 36 tahun.

Namun, putusan MK hari ini sekaligus membuka peluang bagi yang pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gibran sendiri kini salah satu kepala daerah yang dipilih langsung, walikota Solo.

Nama Gibran sendiri diajukan DPC Gerindra Pesawaran sebagai bakal cawapres yang dinilai tepat berdampingan dengan Bakal Capres Prabowo Subianto untuk Pilpres 2024 nanti.

Baca Juga: Gerindra Pesawaran Lampung Ajukan Gibran Rakabuming sebagai Bakal Cawapres Pasangan Prabowo di Pilpres 2024

Wakil I Ketua DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mengatakan, pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran telah mengajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto, karena menurutnya sosok Gibran Rakabuming yang paling tepat menjadi wakil Presidennya Prabowo Subianto.

"Sosok mas Gibran Rakabuming paling tepat jika bersanding menjadi wakil presidennya pak Prabowo di ajang kontestasi Pilpres 2024 mendatang," kata Elly saat menghadiri Rapat Pimpinan Cabang Khusus (Rapimcabsus) DPC Gerindra Pesawaran, Kamis 12 Oktober 2023.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian mengatakan, dalam Rapimcabsus pihaknya fokus membahas pasangan yang paling tepat mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 sekaligus pembahasan pemenangannya.

"Gibran Rakabuming Raka yang paling pas jadi wakil presidennya Pak Prabowo. Jadi nama tersebut sudah kami sepakati dan kami usulkan ke DPP Partai Gerindra," kata Rico.

"Kami harap hasil Rapimcabsus DPC Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran ini bisa menjadi pertimbangan DPP Partai Gerindra dalam menentukan Cawapres Bapak Prabowo Subianto di Pilpres 2024," tambahnya.

Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka merupakan sosok pemuda yang pantas mendampingi Prabowo sebagai Presiden 2024.

"Pemilih pemula ini mencapai 60 persen artinya sosok anak muda sangat diperlukan dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang," ujarnya.

"Jadi menurut kami Gibran merupakan sosok yang pas mendampingi Prabowo, pengalamannya sebagai Walikota Solo sudah terbukti baik," katanya.

Peluang Gibran Cawapres Prabowo Pasca-Putusan MK

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad tak menampik Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju pada Pilpres 2024.

"Tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat ataupun mantan kepala daerah yang dipilih langsung oleh pilkada seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Gerindra menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Pada prinsipnya kami menghormati keputusan MK yang baru dibacakan yaitu dalam gugatan Nomor 90 yang dikabulkan sebagian bahwa kemudian MK memutuskan walaupun ada batasan usia 40 tahun, tapi kemudian memperbolehkan pejabat ataupun kepala daerah ataupun penyelenggara negara yang dipilih melalui pemilihan langsung, termasuk pilkada, untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden," tuturnya dilansir dari Pikiran-rakyat.com.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler