Masuk DCS, 2 Bakal Celeg Pemilu 2024 di Lampung Barat Ketahuan Anggota LHP, 1 belum Lengkapi Berkas

14 September 2023, 18:05 WIB
Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, dua nama yang masuk DCS ternyata anggota LHP /Foto: dok pribadi/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua dari 295 bakal calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024 di Lampung Barat, Provinsi Lampung yang telah ditetapkan daftar caleg sementara (DCS) ternyata berstatus anggota Lembaga Himpunan Pemekonan (LHP).

Hal itu diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Barat setelah menerima tanggapan dari masyarakat atas penetapan DCS itu yang digelar 19 - 28 Agustus 2023 lalu.

Menurut Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, keduanya masuk daftar DCS lantaran saat pendaftaran di berkas keduanya berprofesi sebagai wiraswasta atau bukan sebagai anggota LHP.

Baca Juga: Bukan Enam tapi Tujuh Peratin di Lampung Barat Nyaleg di Pemilu 2024: Satu Incar Kursi di Senayan

"Saat pengajuan mereka mendaftarkan diri sebagai wiraswasta," ujar Syarief saat dihubungi Waktu Lampung Online di Liwa, Kamis, 14 September 2023.

Mengetahui keduanya anggota LHP, KPU langsung meminta dua partai yang menjadi perahu dua balaceg itu untuk mengklarifikasi.

"Beberapa hari yang lalu kami sudah sampaikan kepada dua parpol tersebut untuk dilakukan klarifikasi terhadap bakal caleg mereka tersebut dalam kapasitasnya sebagai anggota LHP sekaligus bakal caleg," ujar dia.

Sebab kata Syarief, di dalam ketentuan mereka harus mengundurkan diri dari anggota LHP.

Hingga kini baru satu di antaranya yang telah menyampaikan surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi terkait ke KPU. Sementara satu lagi belum.

Baca Juga: Tiga dari Enam Peratin Nyaleg di Lampung Barat pada Pemilu 2024 Resmi Berhenti, Ini Nama, Dapil dan Partainya

Jika berkas persyaratan tak juga dilengkapi hingga batas yang ditentukan, yang bersangkutan dipastikan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk ditetapkan dalam daftar caleg tetap (DCT).

Dikatakan, saat ini KPU Lampung Barat tengah menjalani tahapan pengajuan pengganti DCS anggota DPRD Lampung Barat, sejak 14 hingga 20 September 2023.

"KPU Lampung Barat berharap kepada parpol yang mengajukan bacalegnya yang saat ini masih berstatus sebagai peratin, LHP agar segera mengurus SK Pemberhentian dan menyerahkan kepada kami paling lambat dalam masa terakhir pencermatan rancangan DCT, yaitu tanggal 3 Oktober 2023. Apabila SK tersebut tidak diserahkan pada masa yang telah ditentukan, maka tidak akan kami tetapkan sebagai DCT," ujar Syarief mengakhiri.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler