Tidak Sembarangan, Zakat Fitrah hanya untuk 8 Penerima Ini

- 12 Maret 2024, 17:28 WIB
ilustrasi zakat fitrah
ilustrasi zakat fitrah /

Penerima Zakat

Islam telah menetapkan siapa saja yang menerima zakat atau yang disebut mustahik.

Islam mengatur zakat fitrah untuk delapan golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Alquran Surat Attaubah ayat 60:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya:
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. QS. At-Taubah: 60.

Sekilas Pengertian 8 Macam Penerima Zakat

1. Fakir

Fakir ialah orang yang memiliki sangat sedikit harta. Golongan ini adalah orang tak punya penghasilan dan sering tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 

2. Miskin

Miskin di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x