Bolehkan Bersiwak atau Sikat Gigi saat Puasa, Apa Hukumnya?

18 Maret 2024, 22:33 WIB
Bolehkan Bersiwak atau Sikat Gigi saat Puasa, Apa Hukumnya? /Bru-nO/Pixabay

WAKTU LAMPUNG - Mungkin ada yang bertanya, bolehkan bersiwak atau sikat gigi saat puasa? Mungkin ada lagi yang bertanya apakah hukum bersiwak atau sikat gigi saat puasa?

Secara sederhana, bersiwak artinya menggosok (Gigi) dengan kayu siwak.

Kayu Siwak atau miswak sendiri adalah batang atau ranting dari pohon arak (Salvador persica). Pohon siwak termasuk semak belukar yang banyak ditemui di wilayah Timur Tengah.

Zaman kuno, sebagian saat ini juga banyak dipakai, menggosok gigi menggunakan kayu siwak ini, untuk membersihkan atau merawat gigi.

Sementara kini kebanyakan telah menggunakan pasta dan sikat gigi untuk membersihkan gigi atau mulut.

Baik bersiwak maupun menyikat gigi dengan pasta bertujuan sama, membersihkan atau merawat gigi.

Lantas apa hukum bersiwak atau sikat gigi?

Hukum bersiwak atau sikat gigi adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan.

Bersiwak atau menyikat gigi sangat dipentingkan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda,

اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - ، قَالَ : (( لَوْلاَ أنْ أشُقَّ عَلَى أُمَّتِي - أَوْ عَلَى النَّاسِ - لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلاَةٍ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

Artinya:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Seandainya tidak memberatkan umatku atau tidak memberatkan manusia, aku pasti memerintahkan mereka untuk bersiwak bersamaan dengan setiap kali sholat. (Hadist Riwayat Muslim)

Hadist itu mengisyaratkan pentingnya bersiwak atau sikat gigi.

Namun bagaimana jika bersiwak atau sikat gigi saat puasa, apa hukumnya?

Dilihat dari hukum puasa dan bersiwak, keduanya sudah berbeda. Utamanya puasa bulan Ramadhan.

Hukum bersiwak atau menyikat gigi dengan pasta adalah sunnah muakkad, sunnah yang dianjurkan atau sunnah yang dikuatkan.

Sementara hukum puasa pada bulan Ramadhan adalah wajib 'ain. Artinya, jika memilih di antara keduanya (Di waktu bersamaan) tentu lebih diharuskan menjaga puasa.

Namun bukan berarti tidak boleh bersiwak saat bulan puasa. Menyikat gigi bisa dilakukan setelah sahur atau sebelum imsak.

Jika dilakukan pada saat puasa hukum bersiwak atau menyikat gigi adakah makruh. Makruh sendiri secara sederhana dapat diartikan, "ditinggalkan mendapat pahala dikerjakan tidak mendapat dosa".

Pendeknya, makruh adalah kebalikan dari sunnah.

Soal hukum makruh bersiwak atau menyikat gigi saat puasa disampaikan Syekh Muhamad Nawai Al Batani dalam Nihayatuz Zain, yakni:

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال
Artinya:

Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur. (Nihayatuz fi Irsyadil Mubtadi’in)

Artinya jika bersiwak atau menyikat gigi setelah tergelincir matahari atau waktu Dzuhur hukumnya makruh.

Jika bersiwak atau menyikat gigi perlu dilakukan saat puasa, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar puasa tidak batal, berupaya agar air, pasta gigi, bahkan bulu dari sikat gigi tidak masuk ke tenggorokan.

Jika masuk dan melewati tenggorokan maka puasa batal.

‎ لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya:
Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulaman. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Demikianlah hukum bersiwak atau menyikat gigi saat puasa.***

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler