Jubir Timnas Amin Ditahan Kejaksaan, Ini Kasusnya

- 27 Desember 2023, 22:38 WIB
Indra Charismiadji ditangkap pihak Kejaksaan Jakarta Timur hari ini, Rabu 27 Desember 2023.
Indra Charismiadji ditangkap pihak Kejaksaan Jakarta Timur hari ini, Rabu 27 Desember 2023. /

WAKTU LAMPUNG - Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (Amin), Indra Charismiadji, ditahan kejaksaan, Rabu, 27 Desember 2023 sore.

Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Jakarta Timur (Jaktim). Diduga, Indra terbelit kasus penggelapan pajak sekitar Rp1,1 miliar.

Jubir Timnas Amin Indra ditahan kejaksaan tak ditampik Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir.

"Iya penahanan hari ini," ujar Ari saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 27 Desember 2023 disadur dari Pikiran-Rakyat.com.

Ia juga membenarkan masalah yang membelit Indra diduga terkait kasus penggelapan pajak sekitar Rp1,1 miliar.

"Masalahnya tidak besar hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apapun," katanya.

Menurut Ari, sejatinya kasus dugaan penggelapan pajak tersebut perkara lama dan tengah ditangani Dirjen Pajak.

"Dan perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah cuman kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," kata dia.

Pihaknya juga memastikan bakal melakukan pendampingan hukum terhadap Indra.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah