Secara Hukum Internasional, Indonesia Berhak Tolak Pengungsi Rohingya

- 15 Desember 2023, 10:25 WIB
Pengungsi Rohingya dengan menggunakan kapal sempat mendapat penolakan dari warga Aceh Pidie. Namun ngotot mendekat hingga sampai ke pesisir pantai.(instagram @hits_kalakkaro.id)
Pengungsi Rohingya dengan menggunakan kapal sempat mendapat penolakan dari warga Aceh Pidie. Namun ngotot mendekat hingga sampai ke pesisir pantai.(instagram @hits_kalakkaro.id) /

WAKTU LAMPUNG - Pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke Indonesia kini menimbulkan salah satu persoalan. Masyarakat mulai menunjukkan reaksi penolakan, utamanya di wilayah yang didatangi.

Lantas Apakan Pencari Suaka atau Pengungsi Berhak Ditolak?

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Indonesia menampung para pengungsi lantaran secara diplomasi, Indonesia menganut diplomasi kemanusiaan. 

Meski begitu, secara hukum Internasional, Indonesia berhak menolak kedatangan atau menampung, bahkan mengusuir pengungsi yang datang mencari suaka di wilayah Indonesia, termasuk, Rohingya.

Sebab, lanjut eks Ketua MK itu, Indonesia tak ikut menandatangani ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951.

"Indonesia itu berhak mengusir menurut hukum internasional. Akan tetapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 15 Desember 2023. 

Soal pengungsi Rohingya itu Mahfud menyebut bahwa pemerintah akan mengumpulkan terlebih dahulu pimpinan daerah (forkopimda) dari tiga provinsi sasaran pengungsian.

Ia mmengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan mencarikan tempat penampungan sementara untuk para pengungsi. 

Sekarang sedang kami (pemerintah) galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan," katanya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah