2 Pria Kakak Adik Penganiaya Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi

- 2 April 2024, 20:39 WIB
2 Pria Kakak Adik yang Menganiaya Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi
2 Pria Kakak Adik yang Menganiaya Ayah Kandung di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dua pria kakak beradik yang menganiaya orang tua kandungnya di Pesawaran, Provinsi Lampung akhirya ditangkap polisi.

Dua pria itu adalah Jani (39) dan Defri Purwanto (28), warga Dusun Citemen, Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Jani dan Defri dilaporkan ke pilisi lantaran diduga menganiaya ayah kandungnya, Jumali.

Penangkapan dua kakak adik itu dinenarkan Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy melalui Kasatreskrim AKP Supriyanto Husin, Selasa, 2 April 2024.

Menurutnya, peristiwa penganiayaan orang tua itu terjadi Jumat 22 Maret 2024.

Saat itu, sebelum sebelum shalat Jumat, Jumali meminta agar istri Defri, Lia, menyampaikan kepada Defri agar membuang popok bekas anaknya (cucu Jumali, Red) yang berserakan di dapur.

Selang dua hari, Minggu, 24 Maret 2024 sekira pukul 20.15 WIB, sepulang teraweh, Jumali dipanggil Jani.

Jani lantas melontarkan pertanyaan sembari melotot ke arah sang ayah. ''Pak tadi bilang sama Lia apa?"

Jani dan Defri seketika langsung mencekik leher ayah mereka itu. Jumali kemudian dicengkram, dicakar pada bagian belakang punggungnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah