Kejati Lampung Menang atas Gugatan Praperadilan Perkara Tipikor Koni: Proses Lanjut

- 27 Maret 2024, 23:41 WIB
Kejati Lampung Menang atas Gugatan Praperadilan Perkara Tipikor Koni Lampung
Kejati Lampung Menang atas Gugatan Praperadilan Perkara Tipikor Koni Lampung /ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menang atas gugatan praperadilan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 Rp2 miliar, Rabu, 27 Maret 2024.

Seluruh permohonan yang diajukan Agus Nompitu bin Malawi ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan, dalam putusannya hakim praperadilan menolak seluruh permohonan pemohon dengan alasan tidak berdasarkan hukum serta memerintahkan proses penyidikan terus berlanjut.

"Bahwa dengan ditolaknya seluruh permohonan dari pemohon, membuktikan semua tindakan hukum penyidik dalam proses penyidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 oleh Kejati Lampung dan menetapkan pemohon Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai dengan aturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,'' katanya.

''Kejati Lampung akan terus memproses perkara tersebut dan tidak terpengaruh atas adanya pengajuan permohonan prapradilan tersebut,'' katanya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x