Dinas Perkim Bandar Lampung Dilaporkan Kampud ke Ombudsman Soal Dugaan Maladministrasi

- 27 Maret 2024, 23:04 WIB
Kampud saat melaporkan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung ke Ombudsman soal dugaan maladministrasi
Kampud saat melaporkan Dinas Perkim Kota Bandar Lampung ke Ombudsman soal dugaan maladministrasi /Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (Kampud) terkait dugaan maladministrasi, Rabu, 27 Maret 2024

Kampud menilai Dinas Perkim Bandar Lampung diduga melakukan maladministrasi lantaran menolak permohonan site plan perumahan atau rencana tapak adalah gambar dua dimensi yang berisikan konsep gambaran atau peta rencana pembagian bangunan atau kavling 60 meter persegi.

Demikian dikatakam Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan yang diterima di Bandar Lampung, hari ini.

"Kita secara resmi telah mendaftarkan laporan ke Kantor Obudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung hal ini lantaran adanya penolakan permohonan site plan perumahan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dengan luasan kavling 60 meter persegi,'' katanya.

Menurutnya dasar pihaknya mengajukan permohonan dengan luasan kavling minimal 60 meter persegi merujuk Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

''Dan Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi Dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Pada lampiran huruf C menyatakan batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum, rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi,'' kata Seno Aji.

Dia berharap adanya penegakan hukum pelayanan publik oleh Ombudsman RI terhadap penolakan permohonan site plan yang diajukan pihaknya agar tidak terjadi persoalan dalam perspektif hukum dan ekonomi serta sosial.

"Harapan kita dengan adanya langkah penegakan hukum pelayanan publik oleh Ombudsman RI tentunya agar permohonan site plan perumahan yang telah kita mohonkan melalui Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung dapat ditindaklanjuti sampai dengan penyelesaian permohonan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.''

''Dengan begitu Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim telah mendukung program pemerintah pusat tentang kemudahan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum, ekonomi dan sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Seno Aji.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x