FH yang merasa tertipu kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Singkatnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya di Prabumulih, Selasa, 19 Maret 2024.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan empat lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA sebagai barang bukti (BB) untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
''Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 56 KUHPidana dan atau Pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan,'' katanya.***