Polisi juga mengamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor honda CB150 R Streetfire milik Maman.
''Setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik pelapor. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Lambu Kibang guna proses penyidikan,'' kata dia.
''SS terkena tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling empat tahun penjara,'' katanya.***