c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel (dB)
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim
3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Shalat
1) Subuh
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit
b) pelaksanaan Salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama lima menit
b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam
3) Jumat