Oknum Anggota DPRD di Lampung dan Teman Wanitanya Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

- 5 Februari 2024, 13:50 WIB
Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Teman Wanitanya sebagai Tersangka
Polisi Tetapkan Oknum Anggota DPRD Lampung Barat dan Teman Wanitanya sebagai Tersangka /Foto: ilustrasi selingkuh/kabar-priangan.com/DOK/

Polres Lampung Barat kemudian mengambil alih penanganan perkara dugaan gendak tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya dibolehkan pulang alias tidak ditahan.

Kasat Juherdi saat itu memastikan perkara bisa diproses, namun keduanya tidak bisa ditahan lantaran jeratan hukuman maksimal pasal itu hanya sembilan bulan kurungan.

"Perkara 248 bisa diproses. Tetapi tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman maksimalnya hanya sembilan bulan kurungan," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Jumat, 5 Januari 2024.

Pada 8 Januari 2024, polisi meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. Meski begitu polisi belum menetapkan tersangka.

Menurut Iptu Juherdi, pihaknya masih memanggil saksi tambahan dari pihak pelapor guna melengkapi berkas penyidikan sebelum penetapan tersangka.

"Ya status kasusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih meminta keterangan saksi tambahan dari pihak pelapor," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi saat dihubungi Waktu Lampung Online, Minggu, 14 Januari 2024 sore.

Dasar Keduanya tidak Ditahan

Soal penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah