Kasus Dugaan Korupsi DD di Pesawaran Lampung Dilimpahkan Inspektorat ke Polres

- 24 Januari 2024, 20:11 WIB
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Lampung, Singgih Febrianto
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Lampung, Singgih Febrianto /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi dana Desa (DD) Gunung Sugih, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, tahun 2021-2022 dilimpahkan inspektorat ke polres.

Hal itu dikatakan Inspektur Singgih Febrianto, Rabu 24 Januari 2024. Menurutnya dugaan korupsi DD tahun 2021-2022 dikepemimpinan Kades Syaiful Anwar itu telah dilimpahkan pihaknya ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pesawaran.

"Sudah kita limpahkan ke Polres Pesawaran, yang pengembalian uang Rp50 juta lebih pada tahun 2021-2022," ujar Singgih.

Inspektorat juga bakal memeriksa penggunaan DD Gunung Sugih tahun 2024.

"Sekarang kita akan melakukan pemeriksaan DD Gunung Sugih di tahun 2023, karena sekarang sudah masuk di tahun 2024," katanya.

Seperti diketahui Inspektorat Pesawaran menemukan kerugian negara atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih itu Rp50 juta lebih.

Sementara itu, berdasarkan informasi dari hasil tim investigasi yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pesawaran Kades Gunung Sugih, Syaiful Anwar harus mengembalikan dana ikan lele Rp7,5 juta, kemudian pembukaan jalan baru Rp17 juta dan pajak Rp34 juta.

"Namun hal itu masih perhitungan sementara," kata Ketua Umum LSM Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) yang juga pelapor perkara itu ke inspektorat, Randy Septian.

“Informasi tersebut akurat sesuai dengan laporannya bahwa kerugian negara itu benar-benar ada,” kata Randy, Jumat 29 Desember 2023 lalu.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah