Spesialis Pecuri Truk Lintas Provinsi asal OKI Diringkus Polres Lampung Utara, Modusnya Pakai Obat Bius

- 20 Januari 2024, 22:40 WIB
Spesialis Pecuri Truk Lintas Provinsi asal OKI yang Diringkus Polres Lampung Utara
Spesialis Pecuri Truk Lintas Provinsi asal OKI yang Diringkus Polres Lampung Utara /

WAKTU LAMPUNG - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara, Polda Lampung, meringkus terduga pelaku spesialis pencurian mobil truk lintas provinsi.

Dia adalah G (37) warga Desa Cahaya Mas Kecamatan Masuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku spesialis pencurian truk lintas provinsi dengan modus korban diberi obat bius.

"Iya benar, anggota kami telah mengamankan pelaku saat berada di Belitang 3 OKU Timur, Sumatra Selatan," katanya, Sabtu, 20 Januari 2024.

G diamankan berdasarkan laporan Selamat, warga Sungkai Tengah (paman korban), di mana pelaku pada hari Kamis, 23 November 2023, memesan pasir kepada korban untuk dibawa ke kontrakan pelaku di Desa Negara Ratu Sungkai Utara.

Setelah korban menurunkan pasir di lokasi, pelaku memberikan minum Pop Ice yang sudah diberi oleh pelaku obat bius.

Setelah korban minum langsung tidak sadarkan diri kemudian G mengambil mobil korban dan meninggalkan korban di dalam kontrakan pelaku.

"Korban ditemukan oleh warga dalam kondisi mulut berbusa dan kulit melepuh dan enam hari baru sadarkan diri setelah dirawat di rumah sakit," kata AKBP Teddy.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan G. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus.

"Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan serta penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Prabumulih.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana," kata Kapolres AKBP Teddy.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah