"Saat dilakukan pengembang, pelaku mencoba melakukan perlawan aktif terhadap petugas sehigga dilalukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan pelaku juga telah melakukan aksinya serupa di wilayah Natar Lampung Selatan dan Muara Enim Sumatra Selatan serta penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Prabumulih.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUPidana," kata Kapolres AKBP Teddy.***