"Benar. Perkara 248 bisa diproses. Tetapi tidak bisa dilakukan penahanan, karena ancaman maksimalnya hanya sembilan bulan kurungan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam, Jumat, 5 Januari 2024.
Sekadar informasi, soal penahanan ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Dalam pasal itu disebutkan penahanan dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam: a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.***