Besok Polisi Simpulkan Status Oknum Anggota Dewan Lampung Barat dan Perempuan yang Diduga Selingkuh

- 7 Januari 2024, 23:06 WIB
Ilustrasi selingkuh
Ilustrasi selingkuh /Istockphoto/

WAKTU LAMPUNG - Polisi di Lampung Barat, Provinsi Lampung dikabarkan bakal mengambil kesimpulan tekait status oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, S alias Sy dan perempuan W atau Wnn yang terbelit skandal dugaan perselingkuhan.

"Iya besok dikabari ya," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mendampingi Kapolres AKBP Ryky W Muharam saat dihubungi Waktu Lampung Online, Minggu, 7 Januari 2024 sore.

Diketahui, dugaan perselingkuhan oknum wakil rakyat itu dengan W mengemuka pasca pengerebekan oleh warga di salah satu rumah di Pekon Sukarame, Kecamatan Belalau, Rabu, 3 Januari 2024 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Guna menghindari hal yang tak diinginkan, warga menghubungi polisi, keduanya diamankan di Mapolsek Sekincau.

Kemudian, malam harinya, perkara dugaan perselingkuhan itu dilaporkan suami W, R, ke Polres Lampung Barat.

Polres Lampung Barat kemudian mengambilalih penanganan kasus yang sempat menghebohkan jagat maya itu.

Setelah menjalani pemeriksaan, oknum anggora dewan Lampung Barat dan perempuan itu dibolehkan pulang, atau tidak ditahan.

Menurut perwira pertama (Pama) yang sekitar empat tahun, 2017 hingga 2021, menjabat kanit pidana tertentu (Tipiter) Satrekrim Polres Lampung Barat itu, pasal yang mengatur terkait kasus yang membelit keduanya, yakni pasal 248 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana maksimal (Paling tinggi) hanya sembilan bulan penjara.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x