Kasus tindak pidana perselingkuhan adalah delik aduan atau klacht delict.
Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP kasus perselingkuhan atau gendak dapat diproses sebagai tindak pidana gendak atau overspel jika ada pengaduan dari pasangan sah yang merasa dirugikan atau dimalukan.
Pelaporan dugaan kasus gendak ini juga tak dapat diproses pihak kepolisian jika yang melaporkan bukan pasangan resmi pihak yang dirugikan.***