"Untuk kasus penangkapan pengedar narkobanya sendiri direncanakan akan diambil alih oleh Dit Narkoba Polda Lampung untuk dikembangkan lebih lanjut," ucap Alsyahendra.
Masih kata Alsyahendra, pelaku RI dan ABP mengakui perbuatannya telah melakukan curat di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pesisir Barat pada 9 November lalu menggunakan kendaraan Honda Brio berwarna merah dan pada saat kabur menabrak anggota polisi yang akan mencegatnya.
"Untuk kedua pelaku curat akan kita sidik di Polres Pesibar. Pelaku curat dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tukasnya.***
Laporan: Novan Erson