10.420 APS Melanggar Tersebar di 13 Kabupaten dan 2 Kota di Lampung

- 21 September 2023, 21:52 WIB
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar. /

"Jika terjadi, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan," ujarnya menegaskan.

APS yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah yang ditempel di pohon, tiang listrik, sarana umum, atau yang memuat citra diri peserta pemilu.

 

Saat ini, masa kampanye belum dimulai, sehingga APS hanya boleh digunakan untuk sosialisasi. Jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sesuai tahapannya.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah