"Jika terjadi, sanksi akan diberlakukan sesuai aturan," ujarnya menegaskan.
APS yang masuk dalam kategori pelanggaran adalah yang ditempel di pohon, tiang listrik, sarana umum, atau yang memuat citra diri peserta pemilu.
Saat ini, masa kampanye belum dimulai, sehingga APS hanya boleh digunakan untuk sosialisasi. Jadwal kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sesuai tahapannya.***