Tiga Perusahaan Berusaha di Kawasan Register Lampung, Cek di Sini

- 17 September 2023, 23:37 WIB
Peta luas kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Peta luas kawasan hutan di Provinsi Lampung. /

WAKTULAMPUNG.COM – Luas Kawasan Hutan di Provinsi Lampung mencapai sekitar ± 1.004.735 hektare. Dari luas tersebut, ada tiga perusahaan berusaha di kawasan register, di bawah kewenangan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Yakni Inhutani V Lampung, PT Budi Lampung Sejahtera, dan PT Silva Inhutani Lampung.

 

Untuk diketahui, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung memiliki kewenangan atas ± 540.000 hektare. Luasan tersebut telah dibagi menjadi 17 Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH).

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Ir. Yanyan Ruchyansyah, M.Si., Minggu, 17 September 2023, menjelaskan bahwa Inhutani V Lampung, PT Budi Lampung Sejahtera, dan PT Silva Inhutani Lampung, telah mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Adapun Inhutani V Lampung mendapatkan PBPH di Register 18, 42, 44, dan 46. Sedangkan PT Budi Lampung Sejahtera di Hutan Produksi (HP) Register 46. Sementara PT Silva Inhutani Lampung di HP Register 45.

 

’’Ini menunjukkan adanya keterlibatan sektor swasta dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) secara legal dan berkelanjutan,’’ tutur Yanyan.

Dalam penggunaan dan akses ke wilayah register ini diatur oleh sejumlah peraturan dan undang-undang yang berlaku. Termasuk UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yanyan menambahkan, wilayah register Lampung mengandung beragam sumber daya alam, termasuk flora, fauna, plasma nutfah, bentang alam, sumber air, dan udara bersih. Untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melaksanakan upaya konservasi dan pengelolaan yang bijak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Selain itu, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung juga berkolaborasi dengan masyarakat lokal dan berbagai pihak untuk mendukung upaya pelestarian hutan dan ekosistemnya. ’’Ini termasuk inisiatif seperti perhutanan sosial yang telah mendapatkan banyak izin di wilayah ini,’’ ujar Yanyan.

Di mana masyarakat yang tergabung dalam kelompok Perhutanan Sosial memiliki akses legal untuk mengelola tanaman Multi Purpose Tree Species (MPTS), yang menghasilkan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dalam kawasan hutan, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

’’Untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melakukan pemantauan dan pengawasan aktifitas di wilayah register ini, dengan penyuluhan dan patroli pengamanan hutan oleh petugas kehutanan,’’ ujarnya.

 

Yanyan juga menjelaskan, untuk akses informasi tentang wilayah register dapat diakses oleh publik dan peneliti melalui laman web dan media sosial yang dimiliki oleh Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

’’Dengan transparansi ini, semua pihak dapat mengikuti perkembangan terbaru terkait pengelolaan hutan dan lingkungan di Provinsi Lampung,’’ ujarnya lagi.

Yang pasti, kata Yanyan, Dinas Kehuatan memiliki dampak besar pada ekonomi dan lingkungan di Provinsi Lampung secara keseluruhan. Untuk itu, Dinas Kehutanan terus berupaya menjaga dan meningkatkan pengelolaan wilayah register demi pelestarian hutan dan SDA yang ada di dalamnya.

 

’’Keberlanjutan kawasan hutan sangat penting, karena kondisi hutan yang baik memengaruhi pasokan oksigen, sumber air, dan lingkungan hidup masyarakat setempat,’’ katanya.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah