Dia juga meragukan terpenuhnya dua alat bukti dalam penetapan tersangka kliennya. "Bukti itu kalau dalam hukum harus lebih terang dari pada persangkaan kita, lebih terang dari pada undang-undang," kata Fajri.
Polres Pesisir Barat dan Polda Lampung Siap Hadapi Gugatan via Praperadilan
Sementara, pihak termohon satu dan dua melalui Advokat Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, Yulizar, menyebut pihaknya telah siap menghadapi gugatan pemohon.
"Kami siap (Mengahadapi gugatan praperadilan, Red). Polres Pesisir Barat sebagai termohon satu dan kami dari polda sebagai termohon dua siap," ujarnya.
Terkait yang disengketakan, dia juga membenarkan terkait dengan proses penetapan tersangka. "Artinya dalam masalah ini kami liat materil ya, perbuatannya, artinya ini bicara pidana ni. Artinya walaupun tadi (Di sidang, Red) disampaikan kronologisnya apapun itu. Intinya ini sisi formalitas ya, bagaimana proses penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh termohon, terhususnya termohon satu sesuai apa tidak. Nanti diuji di pengadilan," ujarnya.***