Apa Itu Uang Mutilasi yang Tidak Bisa Digunakan Alat Pembayaran, Begini Penjelasan BI

- 10 September 2023, 18:55 WIB
Contoh fisik uang mutilasi yang terdapat bekas sambungan dan memiliki nomor seri yang berbeda/ Twitter/hurryKoRn
Contoh fisik uang mutilasi yang terdapat bekas sambungan dan memiliki nomor seri yang berbeda/ Twitter/hurryKoRn /

WAKTU LAMPUNG - Dunia maya sempat menampilkan tayangan sejumlah lembaran uang kertas pecahan Rp100 ribu. Ada yang berbeda pada dua bagian uang kertas itu. Sebab, dibagian atas dan bawahnya memperlihatkan nomor seri yang tak sama alias berbeda.

Ada suara terdengar menyebut uang koertas semacam itu adalah uang mutilasi.

Uang mutilasi itu ternyata memang bisa jadi benar adanya. Pihak Bank Indonesia (BI) tam menampik adanya uang mutilasi itu. BI juga memastikan uang mutilasi itu tidak bisa dipakai sebagai alat tukar, pembayaran atau traksaksi.

Lantas Apa Ciri-ciri Uang Mutilasi?

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, yang membenarkan adanya uang mutilasi dimaksud mengungkap ciri-ciri uang mutilasi ini.

Tanta atau ciri uang mutilasi yang paling mudah diketahui adalah nomor seri berbeda atau tak sama pada dua atau bagian, atas atau bawah mauiun samping kiri atau kanan.

Untuk itu, BI meminta masyarakat lebih memastikan lagi kondisi uang kertas tersebut can lebih waspada terhadap peredadaran uang mutilasi ini.

Baca Juga: Terduga Pengedar Uang Palsu Terciduk Polisi Pringsewu Lampung Tengah Beraksi

Dikatakan, uang mutilasi itu diindikasikan uang yang disobek dan ditempel uang palsu.

Artinya, pada bagian lain uang mutilasi itu adalah asli. Namun bagian lainnya palsu.

BI memastikan uang mutilasi tak dapat digunakan sebagai alat tukar, pembayatan atau transaksi

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," ujar Erwin, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 10 September 2023. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, tindakan yang dapat dikategorikan merusak uang adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, diantaranya membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Erwin pun meminta masyarakat yang mendapati uang mutilasi atau uang dalam kondisi yang dirusak itu untuk segera meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memerhatikan desain uang Rupiah.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik Rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples,” ujarnya. 

“Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ucapnya melanjutkan. ***

Editor: Merli Sentosa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah