Artinya, pada bagian lain uang mutilasi itu adalah asli. Namun bagian lainnya palsu.
BI memastikan uang mutilasi tak dapat digunakan sebagai alat tukar, pembayatan atau transaksi
“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang Rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011," ujar Erwin, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Minggu, 10 September 2023.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, tindakan yang dapat dikategorikan merusak uang adalah mengubah bentuk atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, diantaranya membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.
Erwin pun meminta masyarakat yang mendapati uang mutilasi atau uang dalam kondisi yang dirusak itu untuk segera meminta klarifikasi dari Bank Indonesia. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk memerhatikan desain uang Rupiah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik Rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples,” ujarnya.
“Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," ucapnya melanjutkan. ***