2 Oknum Polisi Tulang Bawang Disidang Disiplin, Ini Hukumannya

- 20 Agustus 2023, 04:26 WIB
2 Oknum Polisi Tulang Bawang Disidang Disiplin
2 Oknum Polisi Tulang Bawang Disidang Disiplin /foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar sidang disiplin terhadap dua oknum polisi yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas, Jumat, 18 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB.

Sidang itu digelar di Aula Mapolres setempat, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tulang Bawang, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika, dengan didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi, dan Kabag Ren, Kompol M Arsyad.

"Hari ini, kami menggelar sidang disiplin terhadap dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas. Sidang disiplin tersebut berlangsung di Aula Mapolres Tulang Bawang," kata Kasi Propam, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi.

Lanjutnya, dua orang personel yang diduga telah melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas dan dilakukan sidang disiplin yakni Bripka T, jabatan Banit Sat Reskrim, dan Bripka NN, jabatan Banit Sium Polres Tulang Bawang.

"Bripka T diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan telah meminjamkan kendaraan dinas kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, sedangkan Bripka NN diduga melakukan pelanggaran dengan wujud perbuatan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama 11 hari kerja," ujar Iptu Eman selaku penuntut dalam sidang disiplin.

Baca Juga: Dua Polisi di Tulang Bawang Lampung Dipecat

Kasi Propam menerangkan, setelah mendengarkan keterangan para saksi dan tuntutan dari penuntut, akhirnya pimpinan sidang bersama dengan dua pendamping sidang sepakat memutuskan hukuman yang berbeda kepada dua orang terduga pelanggar.

"Bripka T mendapatkan hukuman berupa penempatan pada tempat khusus selama 14 hari. Untuk Bripka NN mendapatkan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat selama enam bulan, penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan, dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x