Dua Polisi di Tulang Bawang Lampung Dipecat

- 6 Juli 2023, 17:30 WIB
Upacara PTDH dua polisi Tulang Bawang Lampung, Kamis, 6 Juli 2023
Upacara PTDH dua polisi Tulang Bawang Lampung, Kamis, 6 Juli 2023 /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG, MANGGALA - Dua anggota polisi di Polres Tulang Bawang, Polda Lampung dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias disanksi pecat.

Upacara PTDH dua polisi Tulang Bawang itu berlangsung di Mapolres Tulang Bawang, di Manggala, Kamis, 6 Juli 2023 pagi dipimpin Kapolres Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi.

Menurut Kapolres Jibrael upacara PTDH itu merupakan tindak lanjut dari dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

Dua anggota polisi yang disanksi PTDH itu, ialah Briptu JP (30) dan
Briptu BH (30).

Jabatan terakhir Briptu JP sebagai Bamin Sium dan Briptu BH Banit Sat Binmas.

Dikatakan, Briptu JP telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011.

Briptu JP resmi tidak lagi menjadi anggota Polri sejak tanggal 11 April 2023.

Baca Juga: Hanura Pesawaran Lampung Pecat 2 Anggota DPRD Pindah Partai saat Daftar Bacaleg Pileg 2024, PAW sudah Diajukan

Sementara, Briptu BH melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022. Dia tak lagi menjadi anghota polisi sejak 24 Mei 2023.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah