WAKTU LAMPUNG - Dua anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), resmi diberhentikan dari anggota Partai Hanura.
Dua kader Hanura tersebut ialah Rohman dan Supriyadi.
Mereka diberhentikan dari Hanura lantaran maju sebagai bakal caleg partai lain pada Pileg 2024 nanti.
Pemberhentian dua anggota DPRD Pesawaran tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 032 dan 033/B.2/DPP-HANURA/V/2022. Tentang pemberhentian Rohman dan Supriyadi dari anggota Partai Hanura, yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Pesawaran, Yasir Rifaad mengatakan, bahwa pihaknya hari ini telah melengkapi berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua anggota DPRD Pesawaran kader Partai Hanura.
"Pada Selasa 16 Mei 2023 yang lalu kita sudah menyerahkan berkas pengajuan PAW ke sekretariat DPRD Pesawaran, namun ada kekurangan berkas yang harus dilengkapi, sehingga hari ini sudah kita lengkapi semuanya," kata dia, saat dijumpai di Sekretariat DPC Partai Hanura Pesawaran, Selasa 23 Mei 2023.
Baca Juga: Ini Jumlah dan Asal Partai Bakal Caleg di Lampung Barat pada Pileg 2024, 319 Siap-Siap Gigit Jari
Dirinya menjelaskan, SK pemberhentian Rohman dan Supriyadi sudah resmi diluncurkan oleh DPP Partai Hanura sejak 9 Mei 2023 yang lalu.