Hutama Karya Rutin Gelar Operasi Microsleep Atasi Kecelakaan di Ruas Tol Terpeka

- 1 Agustus 2023, 19:38 WIB
PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan dan petugas Patroli Jalan Raya Polda Sumatera Selatan melakukan Operasi Microsleep sebagai upaya untuk mengatasi kecelakaan di ruas tol Terpeka, 31 Juli 2023./foto hkpersero
PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan dan petugas Patroli Jalan Raya Polda Sumatera Selatan melakukan Operasi Microsleep sebagai upaya untuk mengatasi kecelakaan di ruas tol Terpeka, 31 Juli 2023./foto hkpersero /

 

Taufiq Hidayat menjelaskan bahwa aturan tentang tentang larangan kendaraan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi: jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp500.000.

 

Karena itu pula, Branch Manager PT. Hutama Karya Ruas Tol Terpeka melakukan monitoring dan evaluasi pada Senin, 31 Juli 2023, tepatnya di Rest Area 234 A. Kegiatan dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Satuan Kepolisian Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sumatera Selatan. Evaluasi Bersama ini dilakukan dalam hal upaya mengurangi tingkat kecelakaan, dan kegiatan tersebut dapat terus dilakukan secara berkesinambungan.

 

"Masukan, saran dan ide baru dari berbagai pihak diharapkan meningkatkan kualitas mitigasi untuk mengatasi masalah ini. Dinas Perhubungan dan Satuan Kepolisian merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban dan penindakan apabila terjadi pelanggaran, sedangkan Hutama Karya selaku pengelola akan terus bersinergi untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan," tutur Taufiq Hidayat memungkasi.***

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah