"Meskipun diwakili oleh saudara kandung, tetap melampirkan KK dan KTP dia sebagai perwakilan yang bertanggung jawab," timpalnya.
Dirinya menjelaskan, tidak ada penolakan dalam pendaftaran tersebut, namun harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
"Disini saya sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan, dan saya menjalankan tugas saya dengan regulasi itu, tidak ada yang menghambat jika semuanya sesuai regulasi," katanya.***
Laporan: Apriyansyah