Wali Kota Bandar Lampung, Bu Maya Memohon Keadilan Karena Jualan Gorengan di Pinggir Jalan Didenda Rp50 Juta

- 31 Juli 2023, 13:23 WIB
Gerobak gorengan milik Bu Maya yang didenda Rp50 juta.
Gerobak gorengan milik Bu Maya yang didenda Rp50 juta. /

WAKTU LAMPUNG - Beredar video curahan hati Bu Maya, pedagang gorengan di pinggir jalan Suka Menanti, Kecamatan Kedaton, dan sebagian Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung. Dia merintih memohon keadilan kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, karena didenda Rp50 juta. 

 

Bukan cuma itu. Bu Maya juga mengalami tindakan premanisme oleh oknum mengatasnamakan penguasa keamanan wilayah di ruas jalan tersebut.

Saat itu, gerobak dagangan miliknya sempat diikat rantai yang melilit dan ditaruh motor milik seorang yang mengaku sebagai keamanan wilayah bertujuan tidak bisa berdagang di lokasi di Jl. Panglima Polim tepatnya di depan salah satu mini market.

Tidak berhenti disitu. Ada pula surat berupa berita acara dari Kelurahan Sukamenanti. Isinya tidak memperbolehkan berdagang di lokasi saat ini.

 

Bahkan, kemudian tertempel surat Lurah kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyingkirkan gerobak gorengan dengan alasan adanya pemangkasan pohon di pinggir jalan. Padahal, tidak terdapat pohon yang berada di pinggir jalan dilokasi berdagang, justru pohon yang tumbuh di halaman rumah pribadi.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah