985 Proyek BAKTI Kominfo Mangkrak, Target Pembangunan Tahun 2022 di Lampung 129 BTS 4G

- 19 Mei 2023, 11:48 WIB
Ilustrasi - Menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G di Desa Bime, Distrik Bime, Pegunungan Bintang, Papua. /Antara/Fathur Rochman
Ilustrasi - Menara Base Tranceiver Station (BTS) 4G di Desa Bime, Distrik Bime, Pegunungan Bintang, Papua. /Antara/Fathur Rochman /

 

WAKTU LAMPUNG - Ratusan tower Base Transceiver Station (BTS) sinyal fourth-generation technology (4G) dilaporkan mangkrak. Ifrastruktur program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu total berjumlah 985 proyek BTS 4G. Khusus Provinsi Lampung direncanakan sebanyak 129 BTS. 

 

"985 Proyek BTS 4G mangkrak dan belum ada barangnya. Yang adapun mangkrak," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis, 18 Mei 2023.

Kasus yang menyeret Mekominfo Johnny G Plate ini berupa 900 proyek penyediaan infrastruktur BTS 4glG, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Proyek yang belum diselesaikan itu merupakan akumulasi dari 2020 hingga 2022.

"Karena itu, semula dihitung kerugian oleh kejaksaan itu sekitar Rp1 sekian triliun. Namun kemudian BPKP turun tangan," tuturnya menambahkan.

 

Mahfud MD menuturkan bahwa proyek infrastruktur BTS 4G akan dikerjakan pada 2020 lalu. Adapun anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp28 triliun, dan diperkirakan selesai pada 2024 mendatang.

Ia mengungkapkan, pemerintah mengeluarkan dana Rp10 triliun untuk proyek pembangunan tower BTS jangka waktu 2020-2021 dengan target 1.200 tower. Kemudian, pada Desember 2021 sampai Maret 2023, proyek tersebut ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS. Akan tetapi, sampai saat ini hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun dan semuanya tidak bisa digunakan.

Sementara itu, berdasarkan webinar dengan tema membangun Desa di Era Digital pada Selasa, 22 Maret 2022, di Provinsi Lampung akan dibangun 129 tower BTS 4G. Webinar menghadirkan pembicara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Taufik Madjid, dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.

 

Kala itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan bahwa Rencana pembangunan ini sudah direncanakan sejak Desember 2021. "Sebelumnya pemerintah juga berhasil melakukan pembangunan BTS di sejumlah tempat di Provinsi Lampung,” kata Usman.

Ratusan BTS tersebut akan disebar di 12 kabupaten/kota. Masing-masing Kota Bandar Lampung sebanyak 4 unit, Kota Metro (1), Kabupaten Lampung Barat (15), Kabupaten Lampung Selatan (6), Kabupaten Lampung Tengah (4), Kabupaten Lampung Timur (12), Kabupaten Lampung Utara (12), Kabupaten Pesawaran (2), Kabupaten Pesisir Barat (40), Kabupaten Tanggamus (31), Kabupaten Tulang Bawang (1), dan Kabupaten  Way Kanan (1). 

Sedangkan jumlah BTS yang sudah on air alias aktif saat ini mencapai 321 unit. Dengan perincian, Bandar Lampung (5), Lampung Barat (51), Lampung Selatan (18), Lampung Tengah (12), Lampung Timur (79), Lampung Utara (20), Mesuji (17), Metro (1), Pesawaran (14), Pesisir Barat (40), Pringsewu (8), Tanggamus (23), Tulang Bawang (27), Tulang Bawang Barat (2), dan Way Kanan (4).

 

Menkominfo Jadi Tersangka

Menkominfo Johnny G Plate menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk ketiga kalinya di Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023 ini. Kejagung pun menyimpulkan sudah ada cukup bukti Menkominfo terlibat di dalam peristiwa tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan sudah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada 1, 2, 3, 4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku Menteri," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung) Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu, 17 Mei 2023.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan kader Partai NasDem itu membuat kerugian negara lebih dari Rp8 Triliun. Menurut Kuntadi, Johnny berperan sebagai pengguna anggaran dalam pengadaan proyek tersebut.

 

"Keterlibatannya jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ucapnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik pun langsung melakukan penahanan kepada Johnny G Plate selama 20 hari ke depan. Selain Johnny G Plate, penyidik juga telah menetapkan lima tersangka lainnya termasuk Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto. Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x