Lampung Tingkatkan Koordinasi Awasi Mobilitas WNA

- 6 Maret 2023, 13:50 WIB
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beri keterangan pers usai membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (6/3/2023)./foto diskomimfotik.lampung/
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi beri keterangan pers usai membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (6/3/2023)./foto diskomimfotik.lampung/ /

WAKTU LAMPUNG - Provinsi Lampung mewaspadai potensi kerawanan  di era gobalisasi. Satu di antaranya adalah mengawasi keberasaan orang asing atau warga negara asing (WNA). 

 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyebutkan Provinsi Lampung berpotensi besar sebagai wilayah yang dikunjungi WNA. Baik melalui pelabuhan penyebrangan, pantai, dan pelabuhan lain.

"Oleh karenanya, semua pihak agar senantiasa memiliki rasa kepedulian, serta dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan mobilitas WNA di wilayahnya masing-masing," kata Gubernur Lampung saat membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) Tingkat Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung, di Ballroom Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (6/3/2023).

 

Pengawasan tersebut, lanjut Gubernur Lampung, sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada pasal 69 disebutkan bahwa untuk melaksanakan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia, dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan/instansi yang terkait baik ditingkat pusat maupun di daerah.

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka diperlukan adanya kerjasama antar instansi terkait di daerah," ujar Gubernur Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Sorta Delima Lumban Tobing menyebutkan bahwa seiring pemulihan ekonomi nasional, Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang merupakan pintu masuk Wilayah Republik Indonesia kembali dibuka.

 

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 69 ayat (1) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengamanatkan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara terkoordinir antar lintas instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Pengawasan antar lintas itu melalui Tim PORA, baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Adapun Tim PORA tingkat daerah terdiri atas Tim PORA tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan Kecamatan.

 

"Saya berharap Tim PORA menjadi sarana dan wadah bagi kita bersama untuk saling bertukar informasi dan pengetahuan, memberikan saran dan pertimbangan untuk dapat kita jadikan solusi bersama didalam menangani permasalahan orang asing," ucapnya.

Sorta menjelaskan ada banyak faktor penyebab datangnya orang asing ke Indonesia. Antara lain, ada yang datang sebagai investor, Tenaga Kerja Asing (TKA), kunjungan keluarga, wisata, bisnis, dan sebagainya. 

 

"Yang harus kita waspadai adalah adanya tumpangan kepentingannya yang berpotensi terjadinya pelanggaran keimigrasian dan kejahatan seperti illegal loging, illegal fishing, narkoba, terorisme, people smugling, penyalahgunaan izin tinggal, dan sebagainya," tuturnya.***

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah