Andi Surya: Kasus Mario Dandy: Rakyat Kesal Pajak, Indikasi Fraud Sistemik

- 28 Februari 2023, 14:46 WIB
Ketua ABP-PTSI Wilayah Lampung Andi Surya.
Ketua ABP-PTSI Wilayah Lampung Andi Surya. /

Fraud yang tersistem merupakan fraud sistemik yang menempel pada sebuah institusi atau lembaga, di mana fraud ini belangsung melalui pola-pola yang membentuk sistem kerja untuk korupsi, pencucian atau penggelapan uang, pencurian data atau penyimpanan aset.

Maraknya kasus-kasus pajak yang melibatkan oknum aparat pajak, kita ingat peristiwa Gayus Tambunan tahun 2010, usia 31 tahun belum 10 tahun bekerja di kantor pajak, aparat hukum menyita Rp 74 milyar dari rekening bank Gayus. Denok Taviperiana sempat menghebohkan publik pada tahun 2013 karena dugaan kepemilikan rekening gendut.

Dia diciduk Bareskrim Polri di rumah mewahnya di Jalan Rawamangun III Nomor 15, Kompleks PJKAI, Rawamangun, Jakarta Timur. Kasus tersebut di bermula dari kasus suap untuk memuluskan restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar, terlibat pula dalam kasus pencucian uang, rumah dan mobil milik PNS pajak Denok Taviperiana pun ikut disita, salah satunya sebuah villa di Cipanas.

Handang Soekarno terbukti bersalah menerima suap Rp 1,9 miliar dari Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair. Mantan penyidik Ditjen Pajak (PNS Pajak), Handang Soekarno, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yaitu 15 tahun penjara. Dan, lebih banyak kasus-kasus fraud yang melibatkan aparat pajak, ini mau tak mau mengindikasikan adanya fraud sistemik.

Semua masalah korupsi pajak serta kongkalikong dengan wajib pajak tentu tidak bisa dipungkiri jika tidak terjadi indikasi fraud tersistem di dalam tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Seorang Gayus, Denok maupun Handang, dan lainnya, tentu memiliki jaringan fraud sistemik sehingga mereka bisa berbuat leluasa melalukan penggelapan pajak dengan aneka teknis perpajakan.

Bagaimana pun bagusnya sistem kerja perpajakan di tubuh DJP, termasuk pemberian tukin yang lebih besar dibanding PNS lainnya dan pengawasan melekat dari pimpinan, jika mental fraud masih bersemayam dalam karakter aparat perpajakan, maka fraud sistemik ini bisa saja membesar dan menjadi monster bagi Kementerian Keuangan.

Karenanya, Andi Surya menyimpulkan bahwa hal yang perlu dilakukan oleh Kementerian Keuangan adalah, tidak hanya cukup membubarkan Klub Moge BlastingRijder Djp yang di dalamnya ada Dirjen DJP Suryo Utomo dan pegawai DJP lainnya, atau juga mengusut harta kekayaan Rafaul Alun ayah Mario, atau juga melarang pegawai pajak mempertontonkan kemewahan, tetapi yang paling penting, yaitu, lakukan pembenahan mental, karakter dan pengabdian.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah